Senin, 23 Mei 2011

Album Status Pendidikan Kewarganegaraan


Album “STATUS” PKn

OLEH

HELDA YULIANI

 

1.   Faktor yang mempengaruhi jati diri "Citizenship Education"
1. Historical Tradition
2. Geographical Position
3. Socio-political Structure
4. Economic System
5. Global Trends (Kerr: 1999)

2.      Citizenship atau civics education atau pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan secara khusus peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warga negara tersebut.

3.     Secara konseptual seorang warga negara seyogyanya memiliki lima ciri utama, yaitu: Jati diri, Kebebasan untuk menikmati hak tertentu, Pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait, Tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik, dan Pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan (Cogan, 1998)

4.   PKn dalam era globalisasi perlu diarahkan pada pengembangan kualitas warganegara yang mencakup "spritual development, sense of individual responsibility, and reflective and autonomous personality" (Cheng, 1999)

5.     Misi Pendidikan kewarganegaraan adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang mengemban tiga fungsi pokok, 1. mengembangkan kecerdasan warga negara, 2. membina tanggung jawab warga negara, 3. mendorong partisipasi warga negara. (Safriya & Winataputra, 2004)

6.   Lima status Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia: Sebagai...
1. Mata pelajaran di Sekolah
2. Mata kuliah di perguruan tinggi
3. Salah satu cabang pendidikan disiplin IPS dalam kerangka program pendidikan guru

7.     Tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn
1. Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan)
2. Civic Skills (Kecakapan Kewarganegaraan)
3. Civic Dispositions (Watak Kewarganegaraan)
(Branson, 1998: 5)

8.    Landasan dikembangkannya Civic Education di Indonesia tertuang dalam pasal 3 UURI No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara imperatif digariskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

9.   Pasal 1 ayat 1 UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".

10.       Istilah Civic dan Civic Education muncul dengan nama-nama masing-masing:
- Kewarganegaraan (1957)
- Civics (1959)
- Kewargaan Negara (1962)
- Pendidikan Kewarga Negaraan (1968)
- Pendidikan Moral Pancasila (1975)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994)
- Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20/2003)

11.     Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi issue kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

12.            Tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn
1. Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan)
2. Civic Skills (Kecakapan Kewarganegaraan)
3. Civic Dispositions (Watak Kewarganegaraan)
Catatatan: Tugas buat tiap kelompok membuat rincian tentang tiga hal tersebut...!!!!!

13.Democracy: Country with principles of government in which all adult citizens share throught their ellected representatives.

14. Konsep demokrasi dari CICED: Demokrasi secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh, dan untuk rakyat diterima baik sebagai idea, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individual yang secara konstektual diwyjudkan, dipelihara dan dikembangkan.

15.Paradigma dalam membangung konfigurasi atau kerangka sistemik PKn:
1.    PKn secara kurikuler dirancang sebagai subjek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi WNI yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
2.   Pkn secara teoretik dirancang sebagai subjek pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang bersifat konfluen atau salin berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide, nlai, konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara.
3.   kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai, konsep dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis dan bela negara

16.       Ruang lingkup PKn dalam standar isi untuk satuan dikdas dan berdasarkan permen diknas nomor 22 tahun 2006.
a.   Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap NKRI, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.  Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
c.   Hak asasi manusia, meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
d.  Kebutuhan warga negara, meliputi: Hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara
e.   Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
f.    Kekuasaan dan politik, meliputi: Pemerintahan desa dengan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani., Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar