Senin, 23 Mei 2011

PENGERTIAN & PEMAHAMAN TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN RAKYAT SERTA HUBUNGAN KETIGANYA


PENGERTIAN  & PEMAHAMAN TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN RAKYAT SERTA HUBUNGAN KETIGANYA

Rakyat satu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi :
A. Warga Negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
§  Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
§  Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
§  Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan  mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
§  Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan.
Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
1.      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
2.      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
3.      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis territorial)
Kedudukan warga negara dalam Negara
·         Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
·         Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
·         Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
Peran Warga negara
§  Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
§  Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
§  Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
B. Bukan Warga Negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara.status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing. DiIndonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia(WNI), Yaitu Orang-orang Indonesia, atau Warga Negara Asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja dan menetap dinegara Indonesia.Keberadaan mereka harus dapat di buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berusia 17 tahum ke atas.
Warga Negara dari satu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu, misalnya, seorang WNI yang bekerja di arab saudi tetap merupakan warga negara indonesia lagi. Misalnya,seorang belanda yang menetap di indonesia merupakan warga belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar